Medan (ANTARA) - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) memiliki peran strategis tidak hanya dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi juga mempunyai peran penting dalam menjaga integritas profesi melalui penegakan kode etik dan perilaku jaksa di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto ketika memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persaja yang ke-74, di halaman Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (14/5).
"Melalui partisipasi aktif dalam pendampingan dan advokasi pada forum Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ), pengurus Persaja ikut memastikan bahwa standar etika dan perilaku dilaksanakan para jaksa di Indonesia," tegas Idianto.
Upacara yang diikuti oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kasi, serta seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Sumut, Kajati Sumut Idianto membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Di mana dalam amanatnya menyampaikan upacara peringatan HUT Persaja bukan sekedar acara seremonial biasa. Lebih dari itu, momentum ini merupakan pengingat akan tanggung jawab besar yang kita emban sebagai penegak hukum.
Dalam konteks implementasi KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Persaja secara proaktif telah melaksanakan berbagai program menyeluruh mulai dari sosialisasi melalui seminar regional dan nasional, guna meminimalisir terjadinya disparitas penerapan KUHP Nasional yang akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berbagai upaya strategis tersebut dilakukan oleh Persaja, ini memiliki dampak multidimensional. Di satu sisi, program-program tersebut memastikan kesiapan para Jaksa dalam menghadapi perubahan sistem hukum yang dinamis.
Di sisi lain, kontribusi Persaja turut membentuk sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
"Dengan pendekatan holistik yang memadukan aspek teknis hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial, Persaja terus memperkuat posisinya sebagai garda depan dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang modern, berintegritas, dan berkeadilan," jelas dia.
Lebih lanjut, Idianto menyampaikan bahwa Persaja harus dapat melihat isu-isu strategis yang berkembang dan menanggapinya dengan serius, cepat, dan tepat.
Sehingga, kata Idianto dapat memitigasi segala konflik yang berpotensi kontraproduktif terhadap kinerja kejaksaan secara solutif dan wajar serta berperan aktif dalam memberikan sumbangsih kepada institusi kejaksaan dengan menawarkan solusi atas permasalahan yang sedang dan akan dihadapi.
Dalam menghadapi dinamika sosial-politik dan perkembangan teknologi yang cepat, Persaja dituntut untuk merespons secara proaktif, tepat, dan solutif guna mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu efektivitas kinerja kejaksaan.
Hal ini mencakup upaya mitigasi terhadap disparitas penafsiran hukum, isu etik penegak hukum, serta tantangan eksternal seperti intervensi atau tekanan dari pihak lain untuk mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
Dari semua yang telah diuraikan tersebut, terdapat satu hal yang paling penting dalam mewujudkan transformasi kejaksaan menuju institusi yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern yaitu diperlukan dukungan penuh dari Persaja sebagai mitra strategis.
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, tantangan penegakan hukum semakin kompleks. Kejahatan kini tidak lagi mengenal batas negara, dan bentuknya semakin canggih.
“Di sinilah pentingnya peran Persaja untuk beradaptasi dan turut menguatkan kapasitas Jaksa dalam menghadapi perkembangan zaman,” ujar Idianto.
Oleh karena itu, lanjut Idianto, dalam rangka mendorong profesionalisme dan daya saing global Jaksa Indonesia, melalui pelatihan, jejaring, dan advokasi, Persaja menjadi mitra kunci dalam memastikan penugasan jaksa di luar instansi kejaksaan.
“Termasuk di organisasi Internasional, seperti International Association of Prosecutors (IAP) maupun organisasi Internasional lainnya dapat diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 m tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Idianto.
Idianto menambahkan, dalam momentum ulang tahun Persaja ini harus dijadikan ajang refleksi untuk menilai kembali apakah kita telah setia pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, serta proyeksi untuk merancang langkah-langkah strategis ke depan demi menjadikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan,” tutur dia.
Idianto berharap Persaja terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan profesi jaksa di Indonesia.
“Kepada seluruh insan Adhyaksa, belajarlah dari sejarah, teladanilah integritas para senior kita, dan teruslah asah kemampuan teknis dan etika dalam setiap jenjang penugasan. Persaja adalah tempat terbaik untuk menempa karakter dan kompetensi,” ujar Idianto.