Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berusia 61 tahun berinisial HS atas kepemilikan sabu seberat 2,27 gram pada 13 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (15/5) menyebut lokasi penangkapan di gubuk milik IT di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka menjadi target Satuan Narkoba Simalungun setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di gubuk tersebut.
Kepolisian pun masih melakukan pengembangan jaringan dengan memburu pemasok sabu yang diperoleh tersangka, seorang pria dipanggil Yuda, warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.