Padangsidimpuan (ANTARA) - Jajaran TNI dari Koramil 19/Siais, Kodim 0212/TS bersama pemerintah Kecamatan Angkola Selatan dan Kepolisian setempat memasang spanduk berisikan larangan praktek pertambangan emas dan mineral secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan, dan sekitar pada Kamis (8/5).
Komandan Koramil (Danramil) 19/Siais Lettu Inf Surkani Nasution, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Sasarannya adalah yang dianggap para pekerja PETI di wilayah Kecamatan Angkola Selatan," ungkap Danramil.
Menurut Lettu Surkani melalui spanduk himbauan ini agar ada upaya pencegahan tambang ilegal dan diharapkan dapat membuka cara pandang warga masyarakat terkait besarnya dampak buruk nantinya akibat melakukan tambang ilegal.
"Akibat pembukaan lahan untuk area pertambangan tanpa izin tersebut jelas sangat merusak ekosistem lingkungan, mencemarkan mata air dan sungai serta mengubah lahan subur menjadi lahan yang tidak produktif," kata Danramil 19/Siais.
Melalui penyampaian spanduk himbauan tersebut yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan dari Polres Tapanuli Selatan, Kecamatan Angkola Selatan, kami berharap warga sekitar dengan sadar beralih untuk mencari pendapatan di sektor lain mengingat dalam melakukan kegiatan tambang ilegal, potensi bahaya selalu dekat dengan para pekerja.
“Kita lakukan pemasangan spanduk himbauan tersebut secara persuasif nantinya, serta kegiatan ini juga menipis adanya kabar pembiaran dari aparat setempat," tegasnya.