Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan telah menangkap sebanyak 159 tersangka dari 101 kasus narkoba dari 1 Januari sampai 30 April 2025.
"Pengungkapan kasus narkoba itu berkolaborasi bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun di wilayah polres tersebut ," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam ekspose kasus, di Kota Pematangsiantar, Sumut, Jumat.
Jean Calvijn melanjutkan total barang bukti yang disita dari kedua polres tersebut yaitu narkotika jenis ganja 248,95 gram, sabu-sabu 631,17 gram, 123 gram pil ekstasi, 15 butir pil happy five.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan total keseluruhan pengungkapan barang bukti yang disita tersebut, maka estimasi jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 4.040 jiwa.
"Dari kasus tersebut yang menarik, kami melakukan penegak hukum di Jalan Bangsal, Pematangsiantar," kata dia.
Jean Calvijn mengatakan dari tempat tersebut, pada saat proses penangkapan, personel menangkap pria berinisial JP yang merupakan pengendali narkoba.
"Ironis, petugas melakukan penangkapan ada oknum masyarakat tertentu yang menghalangi dan merampas barang bukti dan berupaya melepas tersangka," kata dia.
Selain itu, dalam kasus lainnya dilakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti pil ekstasi dan happy five di tempat hiburan malam di Pematangsiantar, di mana dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi.
Menurut keterangan, sumber narkotika itu didapati dari tersangka JS dan GP. JS merupakan manajer yang ada di tempat hiburan malam tersebut.
Jean Calvijn mengimbau kepada masyarakat yang berada di kedua daerah tersebut, agar tidak ragu dalam memberikan informasi aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.