Medan (ANTARA) - PT. Pupuk Indonesia Penjualan Regional I A Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) komitmen memberikan tindakan kepada distributor yang melanggar aturan, salah satunya perihal jual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Peringatan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional," kata Senior Manager PT Pupuk Indonesia Penjualan Regional I A Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Pupuk Indonesia Benny Farlo di Medan, Rabu, (30/4).
Ia mengatakan, distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi ke kios pengecer sesuai dengan harga tebus yang telah ditetapkan pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT Pupuk Indonesia.
"Distributor supaya proaktif dalam menindaklanjuti keluhan yang berasal dari petani maupun stakeholder lainya," ucap Benny.
Pihaknya juga terus memastikan bahwa para kios binaan tetap melaksanakan penyaluran Ke petani sesuai HET serta mengikuti peraturan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku.
Selain itu juga distributor juga harus memberikan surat peringatan kepada kios/pengecer yang melanggar aturan perihal penyaluran pupuk kepada petani.
"Untuk distributor di Sumut sudah kita berikan peringatan dan Provinsi Aceh sendiri ada 28 distributor. Peringatan ini juga bentuk dukungan PT Pupuk Indonesia selaras dengan program Kementerian Pertanian perihal swasembada pangan dan ketahananpangan nasional," kata Benny.
Pewarta: Yudi ManarEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.