Menurutnya, hal itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang.
"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu," tuturnya.
Dirinya menegaskan dalam konteks inilah pimpinan dan lembaga MPR sebagai lembaga penerimaan seluruh rakyat Indonesia dan rumah besar kebangsaan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional.
"Dan ke dukungan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, MPR menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.
Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri langsung oleh Keluarga Soeharto, seperti Siti Hardijanti Rukmana dan Siti Hediati Hariyadi.
Selanjutnya, turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid. Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bamsoet usulkan Soeharto dapat gelar pahlawan nasional