Polrestabes Medan tangkap pengedar sabu-sabu dan 36 ribu butir ekstasi
Selasa, 30 Juli 2024 17:00 WIB 5793
Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan warga Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi di dalam kamar belakang rumah tersangka.
“Selain menyita narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone dari tangan tersangka," sebut Teddy.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Teddy juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka F merupakan komitmen Polrestabes Medan menindak peredaran narkotika dan mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.