Langkat (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rudi Kinandung menjadi pembina apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Stabar, Senin (23/10), sekaligus membacakan amanat Pelaksana Tugas Bupati.
Rudi menyampaikan di era pemerintahan yang berbasis elektronik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi digital dalam proses pemerintah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi dan akuntabilitas seluruh pemerintah mulai pemerintah pusat sampai daerah.
Dinas Komunikasi dan Informasi sebagai leading sektor di bidang teknologi informasi dan komunikasi bertanggung jawab dalam mengawal transformasi birokrasi manual menuju digital sesuai dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dan keberadaan Langkat Command Center yang berdiri sejak Desember 2017 sebagai pondasi dalam pengembangan dan implementasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Ini merupakan awal menuju Langkat sebagai Kabupaten pintar yang bersaing dalam E-Goverment," katanya.
"Pencapaian ini menorehkan prestasi dengan terpilihnya Langkat sebagai satu dari tujuh kabupaten/kota se Sumatera Utara dalam program gerakan menuju 100 Smart City se Indonesia dari 2018 sampai saat ini," ucapnya.
Pelaksanaan SPBE di lingkungan pemerintahan daerah tidak bisa untuk di tunda lagi, karena ini salah satu parameter yang akan di evaluasi oleh Kemenpan-RB sebagai leading sektor di bidang reformasi birokrasi.
Kemenpan -RB memberikan nilai berupa index yang menggambarkan nilai kematangan SPBE pada setiap kementrian, lembaga, instansi dan pemerintah daerah.
"Saya instruksikan kepada seluruh jajaran SKPD untuk melakukan kolaborasi dan sinergitas sebagai kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu di khususnya sektor pelayanan publik," ujarnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan publik nasional -layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-Lapor) merupakan aplikasi umum yang digunakan sebagai aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. SP4N merupakam perwujudan program nasional dalam penggunaan aplikasi pengaduan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Untuk itu di perintahkan kepada seluruh SKPD terkait yang telah bergabung dalam aplikasi SP4N Lapor agar bersungguh sungguh dalam menjawab, merespon dan menyelesaikan keluhan dari masyarakat. Saya akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aplikasi ini terkait pelayanan yang tidak baik dari SKPD terkait," ujarnya.
Staf Ahli Bupati : Pemamfaatan teknologi digital tingkatkan efesiensi
Senin, 23 Oktober 2023 15:48 WIB 1503