Tanjungbalai (ANTARA) - Pihak Eksekutif dan Legislatif Kota Tanjung Balai menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, tahun perencanaan 2023-2034.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nurmalini Marpaung dan Ketua DPRD H Tengku Eswin, usai pelaksanaan Konsultasi Publik ke II pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW, yang berlangsung Senin (19/9) di Grand Singgi Hotel daerah setempat.
Sekdakot Tanjung Balai Nurmalini Marpaung mengapresiasi semua pihak yang memberikan sumbang saran dalam merumuskan RTRW sebagai pedoman pemerintah mewujudkan Kota Tanjung Balai sebagai Kota tepian sungai dengan pelabuhan, pariwisata, serta peruntukan industri yang religius nyaman, aman produktif dan berkelanjutan.
"Rancangan RTRW yang nanti ditetapkan menjadi Perda memiliki peran penting dalam proses pembangunan Kota Tanjung Balai dua puluh mendatang," kata Nurmalini.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjung Balai H Tengku Eswin mengatakan RTRW yang disepakti akan digunakan dalam penyusunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Rumusan dalam dokumen RTRW ini kita harapkan kedepannya membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan kota Tanjung Balai kedepan," kata Eswin.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjung Balai Tety Juliani Siregar menjelaskan, revisi RTRW 2023-2043 dilakukan atas dasar hukum meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Rancangan RTRW yang disepakati setelah melalui kajian dan konsultasi publik serta mendapat persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai tetang Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Tety.
Berdasarkan catatan, dalam dokumen Ranperda RTRW 2023-2043 tertuang 9 kebijakan penataan ruang Kota Tanjung Balai meliputi, peningkatan fungsi pusat pelayanan Kota, pengembangan sarana dan prasarana Kota, penetapan dan pengelolaan kawasan perlindungan setempat, pengembangan Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas wilayah Kota.
Kemudian, pengembangan kawasan budidaya, penataan dan pengelolaan ruang untuk sektor informal, penetapan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan ekonomi dan sosial budaya, pengembangan jalur dan ruang evakuasi bencana, serta pengembangan wilayah beserta sarana dan prasarana umum lainnya bernuansa religius.
Eksekutif-Legislatif Tanjung Balai tandatangani MoU rancangan RTRW
Senin, 18 September 2023 15:40 WIB 1972