Pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AH dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya mereka berselisih paham.
Tersangka AH memukul korban Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi. Sampai berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan rekonstruksi kembali.
Baca juga: Kejati Sumut terima SPDP dugaan penganiayaan tersangka anak AKBP AH
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH menjadi tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut gelar rekonstruksi anak AKBP AH
Polda Sumut gelar rekonstruksi kasus anak AKBP AH
Senin, 8 Mei 2023 14:15 WIB 1754