Ia memaparkan, tiga pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas.
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," papar mantan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang itu.
Dari ketiga pelaku, kata Oxy, salah seorang merupakan karyawan PT Gratika, sehingga mengetahui persis di mana tempat penyimpanan uang.
"Kita jerat tiga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas lulusan Akpol tahun 2003 itu.
Brankas berisi uang ratusan juta dicuri, tiga warga Sergai ditangkap
Sabtu, 6 Mei 2023 15:16 WIB 6576