"Sebagai masukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa," katanya.
Jika perlu video kan, viral kan kami sarankan kepada masyarakat pengguna kenderaan agar Kota Padang Sidempuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar, apa lagi kepala daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktek pungli di Kota Padang Sidempuan, tambahnya.
"PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawahi per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan," tegasnya.
Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas, kata Hasan.
PPP sarankan masyarakat Padang Sidempuan jangan bayar parkir tanpa karcis
Selasa, 2 Mei 2023 12:44 WIB 3486