Medan (ANTARA) - Tersangka SP (34), bandar narkotika jenis sabu bersama rekannya TR (30) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adi menyebutkan, Satres Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat perihal dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di Serbelawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan, dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pada Kamis (23/6) sekira pukul 11.00 WIB, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap SP beserta temannya TR di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun
"Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 53,96 gram," ucapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari pengakuan tersangka SP, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Polisi: Bandar sabu di Simalungun terancam 20 tahun penjara
Sabtu, 25 Juni 2022 22:18 WIB 2973