Mediasi itu dilakukan Kanit Samapta Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Iptu P Situngkir dengan menghadirkan korban Ardiansyah (30) dengan yang melakukan penganiayaan Safar Rudianto (26) di Kantor Desa Tali Air, Kecamatan Nibung Hangus.
"Penganiayaan dialami korban terjadi pada hari Minggu 24 April 2022. Kedua belah pihak yang bertempat tinggal sama Dusun IV, Desa Tali Air, Kecamatan Nibung Hangus dipertemukan dalam problem solving. Hasilnya, mencapai mufakat berdamai," ujar Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi SH MH.
Fery menyebutkan, hasil perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan damai yang bermaterai 6000 rupiah, dan ditandatangani saksi-saksi dan kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak tidak akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Keduanya saling bersalaman memaafkan satu dengan yang lain," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Fery menambahkan, pihaknya berharap Safar Rudianto tidak melakukan kejadian serupa terhadap Ardiansyah setelah perdamaian tersebut.
"Kami berharap terduga penganiaya tidak mengulangi perbuatannya. Jika terulang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas mantan Kasatrekrim Polres Batubara.