Padang Sidempuan (ANTARA) - Pemkot Padang Sidempuan bersama BPN Padang Sidempuan serahkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Padang Sidempuan pembuatan tahun 2021 serta menyepakati ZNT peta bidang tanah sebagai inovasi.
Penyerahan ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap, ucap pejabat BPN Padang Sidempuan Dian Syah Putra Saragih, Kamis (24/2).
Ardi juga menyampaikan ATR BPN Padang Sidempuan mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.
Baca juga: Pemkot Padang Sidempuan gelar bimtek pengadaan barang dan jasa
"Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar," ungkapnya.
ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat. ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan.
Sementara itu Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan ZNT ini berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan.
Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya.
Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Padang Sidempuan untuk pembebasan lahan. Karena, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.
Irsan berharap Dengan diserahkannya ZNT Padang Sidempuan yang baru ini oleh ATR BPN, Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Padang Sidempuan secepatnya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik.
Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Padang Sidempuan yang baru ini secara otomatis menganulir ZNT lama yang di tetapkan delapan (8) tahun yang lalu.
Pemkot Padang Sidempuan bersama BPN sepakati ZNT peta bidang tanah
Kamis, 24 Februari 2022 12:40 WIB 2628