Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap DDS (21) warga Bah Gunung Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terduga pelaku perbuatan cabul terhadap KA (15).
"Petugas menerima laporan dari SD bahwa anak perempuannya KA diamankan dari Hotel Mentari di Jalan Pdt Wismar Saragih, tepatnya di kamar nomor 15 bersama DDS, Minggu (23/1), sekira pukul 15.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Senin.
Banuara menyebutkan, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan diserahkan ke Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Korban merupakan seorang pelajar yang beralamat di Kota Pematang Siantar.
"Pelaku yang beralamat di Bah Gunung, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun bekerja sebagai security cafe," ucapnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Siantar ungkap pelaku cabul anak di bawah umur
Senin, 24 Januari 2022 19:27 WIB 1104