Tebing Tinggi (ANTARA) - Dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja SR (23) dan M alias Miskun (39) warga Dusun VIII Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Sergei dibekuk petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 900 gram dan berat bersih 853 gram.
Satu buah tas slempang warna hitam, satu lembar uang senilai Rp.100.000.- satu unit HP warna hitam dan 1 (satu) unit HP android warna hitam.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Sabtu (20/11), penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
Adanya satu rumah di Jalan Beringin Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu dijadikan tempat menyimpan narkotika.
Petugas melakukan penyelidikan dan saat mendatangi rumah tersebut bertemu dengan para tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan petugas
menemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dan barang bukti lainya ditemukan diatas meja.
Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik teman mereka (belum tertangkap) mereka hanya perantara.
Atas penemuan seluruh barang bukti dan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Miliki narkotika jenis ganja dua warga Sergei dibekuk Satresnarkoba Polres Tinggi
Minggu, 21 November 2021 8:39 WIB 1400