Tebing Tinggi (ANTARA) - S alias Wakno (47) warga Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (17/11), dari tersangka disita sabu brutto 8,36 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni satu paket plastik kecil di dalam saku celana dan tiga bungkus plastik yang ditemukan di dalam mesin cuci.
Wakno mengakui barang yang ditemukan tersebut miliknya. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakno miliki sabu 8,36 gram diciduk Polres Tebing Tinggi
Rabu, 17 November 2021 14:43 WIB 1402