Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram dari Dusun I Titi Hitam, Kecamatan Babalan, Senin (20/9) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (21/9).
Tersangka yang ditangkap itu IND (20) warga Dusun I Titi Hitam Kecamatan Babalan, Boy Ramadhan (26) warga Jalan Perdamaian Kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan dan Sugiantoro (31) warga Linkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Salapian Langkat
Sebelumnya Kapolsek AKP P S Simbolon SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Linkungan VII Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Lalu, Kanit Reskrim mendapati informasi bahwasanya ketiga orang tersebut sedang berada di rumah Sugiantoro dan ditemukan satu bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah tanah samping jendela kamar.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap tiga pemilik sabu-sabu
Selasa, 21 September 2021 12:30 WIB 13238