"Pelaku berinisial R ini merupakan perampok spesialis sopir truk yang sering beraksi di pintu Tol Belawan-Kota Medan," kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Senin (23/9).
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tiga pelaku pembakar mobil polisi di Sumut ditangkap
"Sebelumnya komplotan perampok telah ditangkap, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R," ujarnya.
Modus perampokan yang dilakukan pelaku R adalah dengan cara berpura-pura menumpang di mobil truk.
Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.