Tebing Tinggi (ANTARA) - BS alias Rum (53) diringkus petugas Polres Tebing Tinggi di sebuah warung pinggir Sei-Padang atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja
Pelaku berinisial BS alias Rum (53) warga Jl Badak Kelurahan.Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota,Tebing Tinggi.
Baca juga: Ketua DPRD Tebing Tinggi dukung kegiatan IBM
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (9/8) menyebutkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 16 bungkus daun dan biji kering ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram.
Juga tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji kering narkotika ganja dengan berat bersih 1,84 gram dan 1 buah kotak rokok
Pemilik ganja diciduk petugas Polres Tebing Tinggi
Selasa, 10 Agustus 2021 7:12 WIB 787