Tanjungbalai (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 1.577 balepres pakaian bekas, bertempat di areal Tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan, Selasa (3/8).
Kepala KPPBC TMP-C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan Pemusnahan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021, terdiri dari 1.000 balepress berdasarkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020.
Kemudian, sebanyak 577 balepres yang juga ditetapkan menjadi BMN berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Baca juga: Plt Wali Kota Tanjungbalai sampaikan lima pesan kepada ASN
"Total nilai perkiraan BMN berupa 1.577 balepres pakaian bekas itu diperkurakan sebesar Rp4.701.000.000," kata Wayan.
Ia melanjutkan, pakaian bekas yang dimusnahkan berasal dari penindakan yang dilakukan oleh Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Asahan pada tanggal 28 April 2018, yang kemudian diserahkan kepada KPPBC TMP-C Teluk Nibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara pidana di bidang Kepabeanan tersebut, lanjut Wayan, sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan juga telah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai berupa 1.577 bale pakaian bekas dan menyisihkan 10 bale pakaian bekas sebagai barang bukti dalam perkara 2 orang yang masih DPO.
Jadi, jumlah total pakaian bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 1.567 bale. Kerugian negara secara materi (fiskal) dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak dapat dihitung karena pakaian bekas komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor. Namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.
Kerugian negara dalam bentuk immaterial yaitu, dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi tutup/mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
Dari sisi kesehatan, pakaian bekas dapat menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis, dan dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.
“Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini tentu terwujud sinergitas yang selama ini berjalan baik dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkap Wayan Sapta Dharma.
Pantauan dilapangan, pemusnahan 1.577 bale pakaian bekas BMN itu dengan cara dibakar dan disaksikan Kajari TBA, Muhammad Amin, mewakili Kepala KPKNL Kisaran, mewakili Danlanal TBA, mwakiki Kapolres Tanjungbalai, mewakili Ketua PN Negeri Tanjungbalai, serta pekabat terkait lainnya.