Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara sudah membatalkan keberangkatan 369 penumpang selama 12-21 Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Jumat (23/7), menyebutkan, manajemen KAU Divre 1 Sumut menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan 12 - 20 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Volume angkutan barang KAI Sumut di bawah target
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi COVID-19 .
Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,"ujar Mahendro.
Dia menjelaskan, dari 369 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya,, terbanyak karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin dan antigen/tes RT PCR.
KAI sudah batalkan keberangkatan 369 penumpang di masa PPKM Kota Medan
Jumat, 23 Juli 2021 18:00 WIB 2267