Pematangsiantar (ANTARA) - Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN Kota Pematangsiantar terkesan masih belum bersikap terkait pengaduan Rinto Lumbok Sinaga (42) atas status tanahnya.
Putra daerah Pematangsiantar yang merantau ke DKI Jakarta itu, Selasa (12/7), di Pematangsiantar menyebutkan, memasukkan surat pengaduan ke BPN pada 5 Juli 2021.
"Sudah satu minggu lebih, kami masih menunggu jawaban. Bila tidak ada tanggapan, kami akan lakukan upaya hukum," katanya.
Baca juga: Ibu dan anak di Simalungun tewas tersetrum jemuran beraliran listrik
Dia, melalui kuasa hukumnya, AM Rizki Sitio SH, akan melayangkan somasi ke BPN Pematangsiantar dengan tembusan ke Kanwil Sumut dan Kementerian ATR Pusat.
Rinto menjelaskan, membeli sebidang tanah di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari kerabatnya, Umar Purba pada tahun 2013.
Tanah seluas 300 meter persegi itu didaftarkan ke BPN dan pada 9 Desember 2014 terbit SHM bernomor 6076/Bah Kapul atas namanya.
Saat ke Pematangsiantar pada Desember 2019, dia mengaku terkejut karena diketahui lahan tersebut diusahai dan dikuasai Simfoni Bangun, staf BNNK Pematangsiantar, sesuai informasi dari perangkat lurah, Abidin.
Atas permohonan Rinto, BPN melakukan pengukuran ulang pada Januari 2021 dan disimpulkan sesuai SHM 6076. Dia pun kembali ke Jakarta.
Anehnya, saat datang lagi ke Pematangsiantar pada Juni 2021, lahan tersebut sudah dipagari kawat duri.
Rinto mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor BPN Kota Pematangsiantar pada tanggal 5 Juli 2021.
Humas BPN Kota Pematangsiantar, Muhammad Yogi Laksamana Maulana SST, saat dikonfirmasi di kantor Jalan Dahlia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengaduan tersebut.
"Masih kita dalami dan mengupayakan mediasi," sebutnya.
Sementara, Simfoni Bangun menjelaskan, mengelola lahan tersebut dengan menanami dan membuat pagar atas permintaan ayahnya, Nabar Bangun.
Ayahnya membeli tanah tersebut, karena sudah bersertipikat BPN yang diterbitkan BPN Pematangsiantar (SHM) Nomor 6472 bertanggal 27 Oktober 2016.
Dikatakan, ayahnya membeli tanah tersebut pada tahun 2017 dan mengalihkan nama kepemilikan atas nama Nabar Bangun dengan nomor sertipikat yang sama.
BPN Pematangsiantar terkesan abaikan pengaduan Rinto Sinaga
Selasa, 13 Juli 2021 15:55 WIB 2996