Tebing Tinggi (ANTARA) - Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menciduk penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kali ini di lokasi Jalan Persatuan, Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi
Dari lokasi yang berada di belakang Mapolres Tebing Tinggi Jl.Pahlawan tersebut tim Rajawali Bersinar menciduk tiga orang tersangka berinisial MW, R dan S.
Ke tiga tersangka yang merupakan warga Tebing Tinggi diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik transparan seberat 13 gram dan pil ekstasi 0,39 gram
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Harianto Minggu (20/6) membenarkan penangkapan tersebut.
Selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti saat ini di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya
Polres Tebing Tinggi ciduk tiga penyalahgunaan narkotika
Minggu, 20 Juni 2021 8:01 WIB 1222