Tebing Tinggi (ANTARA) - M alias W (24) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki sabu dan pil ekstasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Harianto, Sabtu (19/6), pelaku ditangkap di Kampung Tempel Jalan Persatuan Gang Pekong, Kelurahan Pasar Gambir KecamatanTebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, di dalam kamar lantai 2 gudang botot.
Barang bukti yang berhasil diambil dari tangan pelaku berupa enam paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram dan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.
Baca juga: Tiga kali mencuri kotak infak, pelaku nyaris tewas dihajar massa
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Miliki sabu dan ekstasi, M ditangkap di gudang botot
Sabtu, 19 Juni 2021 16:07 WIB 1356