Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) meminta para camat di wilayah setempat, agar mengedepankan objektivitas dalam mencopot kepala lingkungan (kepling), dan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Oknum Kepling 4 di Kelurahan Sidorame Barat dipecat begitu saja melalui Surat Pemberhentian No.800/664 tanggal 31 Mei 2021 ditandatangani Camat Medan Perjuangan Afrizal," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution, di Medan, Jumat (11/6).
Oknum kepling itu mengaku dipecat oleh camat tanpa menerima surat peringatan, walaupun proses pemberhentian kepling diatur dalam Perda Kota Medan No.9/2017.
Baca juga: Wali Kota Medan bebas tugaskan lurah yang sering pungli warga
Ia mengatakan, padahal oknum kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah di wilayahnya harus terselesaikan setiap hari.
Terdapat 2.000 kepala lingkungan yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan di Kota Medan, Sumut dengan luas wilayah 26.510 hektare.
"Pemecatan oknum kepling ini, kami duga seperti gunung es. Dipecat, baik itu atas tindakan pribadi camat maupun atas rekomendasi atau laporan dari lurah," kata politisi Partai Gerindra itu pula.
"Saya mendukung sikap tegas pemecatan setiap aparat pemerintahan, termasuk kepling. Tapi alasan pemecatan harus objektif, mendasar, dan mengikuti prosedur pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir," ujar Mulia.
DPRD Kota Medan minta camat objektif copot kepala lingkungan
Sabtu, 12 Juni 2021 0:29 WIB 2195