Tebing Tinggi (ANTARA) - GP alias W (23) diciduk personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Bakti, Kampung Lalang Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan menyampaikan , Jumat (4/6) tentang personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama GP alias W
Baca juga: Tebing Tinggi hanya urutan 10 di STQH Sumut 2021
Pada saat penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 buah kotak happydent yang berisikan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 22 buah plastik klip transparan kosong di sekitar tanaman bunga di pinggir jalan yang jaraknya kira kira 2 meter dari posisi tersangka diamankan
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram dan 22 buah plastik klip transparan kosong
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi ringkus seorang pria miliki sabu
Jumat, 4 Juni 2021 13:31 WIB 2684