Tebing Tinggi (ANTARA) - Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak, telah mengamankan 2 orang melakukan tindak pidana Pencurian berupa 3 unit Handphone, yang terjadi Sabtu (1/5) disun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai
Pelaku berinisial B (20) merupakan warga Dusun Penaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai sedangkan pelaku lainnya Rio (19) beralamat di Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan keterangan korban Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, usai makan sahur, adiknya datang hendak meminjam HP.
Saat dicari HP nya sudah tidak ada, dan melihat jendela rumah sudah terbuka kuncinya patah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi
Menindak lanjuti laporan satreskrim Polsek Tebing Tinggi memperoleh informasi ada orang ingin menjual HP, dan langsung mendatangi kediaman kedua pelaku serta membawanya ke Polsek Tebing Tinggi
.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, " kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun ujar Josua.Nainggolan
Dua pelaku pencuri HP ditangkap Polsek Tebing Tinggi
Sabtu, 1 Mei 2021 14:24 WIB 2024