"Pelaku pencabulan merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu kafe di Kecamatan Parmaksian, Toba," kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, Jumat (23/4).
Ia mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut terungkap saat ibu korban curiga ketika anaknya menangis saat buang air kecil.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur
"Korban mengaku kepada ibunya telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali, yakni pada 4 April 2021 dan 7 April 2021," katanya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Polres Tapteng bekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Baca juga: Polres Tapteng bekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
"Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orang tuanya," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.