Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada FS, oknum pegawai Rumah Tahanan Negara Klas II B Sidikalang, jika memang terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang, Sabtu (9/4), mengatakan sanksi yang akan diberikan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Negeri Sipil (PNS).
"Sudah ada peraturan bagi PNS yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: Selundupkan sabu dalam sandal, dua perempuan asal Aceh ditangkap di Bandara Kualanamu
Personel Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan FS karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumah dinasnya di Kompleks Rutan Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat tentang seseorang yang memiliki narkotika.
Saat FS diamankan pada Kamis (1/4), ditemukan barang bukti dua plastik klp transparan yang di dalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 17,50 gram, satu plastik bening yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram, 19 buah kaca pirek, dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Pegawai Rutan Sidikalang dikenai sanksi karena miliki sabu-sabu
Sabtu, 10 April 2021 14:10 WIB 1853