Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) hingga kini masih terus memburu Syafaruddin Harahap terpidana dua tahun penjara mantan anggota DPRD Paluta, Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat (12/3), mengatakan kejaksaan fokus melakukan pencarian terhadap mantan anggota DPRD Paluta itu.
Ia menyebutkan, terpidana tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Paluta.
Baca juga: Kejati Sumut: Sepuluh saksi diperiksa kasus tersangka Sekda Samosir
"Foto dan identitas terpidana itu sudah disebarluaskan di Kejari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut agar dilakukan penangkapan," ujar Sumanggar.
Perkara Syafaruddin telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 yang menghukum terdakwa dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Kejati Sumut titipkan tersangka korupsi Humbahas di RTP Polda
Pada 21 Desember 2020, Kejaksaan Kejari Paluta mendatangi rumah terpidana untuk melaksanakan eksekusi putusan MA, namun ternyata Syafaruddin tidak berada di tempat.
Kejaksaan Negeri Paluta juga telah meminta bantuan ke Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana yang DPO itu.
Kejati Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Syafaruddin agar tidak kabur ke luar negeri.
Kejari Paluta buru terpidana mantan anggota DPRD
Jumat, 12 Maret 2021 23:59 WIB 1912