Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ungkap kasus tindak pidana jenis daun ganja kering dengan tersangkanya Deddy Afriansyah alias Dedi (39) warga Dusun III Melati Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, di Pangkalan Susu, Senin (8/3).
Penangkapan terhadap tersangka ini sekitar pukul 12.00 WIB, dari salah satu rumah di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Baca juga: Manaf diuber kasus curat saat ditangkap Polsek Pangkalan Susu miliki sabu-sabu
Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua paket bungkusan kertas warna coklat di dalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering (berat brutto 9,53 gram), satu tas sandang warna hitam bertuliskan Tandem, satu lembar kertas nasi warna coklat, satu kotak rokok warna merah, gunting, handphone, uang tunai.
Sebelumnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Dedi (nama panggilan) sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis daun ganja kering di rumah kontrakannya.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrm Ipda Eko B Pranoto SH, melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering dari dalam sebuah tas sandang warna hitam milik pelaku.
Dalam pengakuannya narkotika daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang bandar Ulil (nama panggilan).
Polsek Pangkalan Susu tangkap Dedi pemilik ganja
Senin, 8 Maret 2021 20:17 WIB 12393