Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Suka Ramai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, yaitu Asriansyah (21) warga Dusun V Suka Ramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan dan Muhajir Taufiq (21) alamat yang sama, dengan sabu seberat 7,17 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (25/2).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, enam plastik kecil yang berisikan sabu, satu bungkus kecil berisikan sabu, tiga plastik bening besar kosong, satu plastik jumbo kosong, sekop terbuat dari pipet.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Dede Cutek pelaku pembacokan
Kapolsek AKP P S Simbolon SH menerima informasi dari warga dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, untuk menangkap kedua bandar narkotika.
Pada pukul 00.10 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi yang akurat bahwasanya pelaku tersebut sedang berada di warung Ibu Natalia.
Setelah itu Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung bergerak cepat untuk menuju ke TKP tsb, setibanya di TKP pelaku Asriansyah melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
Lalu, mengamankan Muhajir Taufiq yang sedang duduk diwarung itu selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan diri, namun tidak ada ditemukan dan petugas berusaha mencari barang bukti dan ditemukan.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku barang bukti itu diperoleh dari mana dan kedua pelaku menjawab bahwasanya diperoleh dari Tosa.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap dua tersangka pengedar sabu
Kamis, 25 Februari 2021 16:04 WIB 5484