Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (14/1), mengatakan penangkapan Stefen adalah permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021.
Sumanggar menjelaskan sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan kasus perdagangan orang
"Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sementara itu, Perwakilan Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus mengatakan, dalam kasus ini ada tiga terpidananya, dua masih DPO dan terpidana Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.
Selanjutnya terpidana Stefen dibawa Tim Kejati NTT untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018 di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1).
Dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.