Langkat (ANTARA) - Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, meringkus pengedar narkotika M Irwansyah alias Iwan Taing (30) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dari Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti seberat 2,64 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkakan Brandan AKP P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Rabu (3/12).
Dedy menyampaikan barang bukti tiga paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, lima paket plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, dua handphone, satu dompet kecil.
Baca juga: Nelayan Pulau Banyak Tanjung Pura Langkat dihebohkan kemunculan buaya
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan itu menyampaikan Rabu (02/12) Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P. S. Simbolon SH mendapat informasi yang akurat dari masyarakat ada seorang lelaki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gang Amal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim mengumpulkan team opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing.
Begitu melihat kedatangan petugas langsung membuangkan barang bukti narkotika jenis sabu ke tanah dengan menggunakan tangan kiri.
Lalu dilakukan penggeledahan diri dan menanyakan kepada pelaku barang bukti diperoleh dari siapa dan pelakupun menjawab bahwasanya barang bukti diperoleh dari FI di Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan pengembangan terhadap FI, namun setiba di TKP pelaku tersebut tidak berada di tempat.
Polsek Pangkalan Brandan ringkus Iwan Taing pengedar sabu-sabu
Rabu, 2 Desember 2020 19:03 WIB 15559