Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan memuji dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang tidak melakukan peminjaman dana ke pemerintah pusat dan lebih memilih mengefisiensikan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi Pemkot Medan karena tidak ingin lagi melakukan peminjaman dana kepada pemerintah pusat," ucap Juru Bicara F-PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus di Medan, Senin.
Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan pandangan dan pendapat F-PKS dalam paripurna beragendakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.
Ia mengatakan, Pemkot Medan pada 2013 telah mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar Rp167,4 miliar melalui pusat investasi pemerintah di antaranya Rp77,45 miliar bagi pembangunan tiga pasar tradisional.
Ketiga pasar tersebut meliputi Pasar Tradisional Marelan di Kecamatan Medan Marelan, Pasar Tradisional Jawa di Kecamatan Medan Belawan, dan Pasar Tradisional Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian sebesar Rp90 miliar lainnya untuk pembangunan "private wings" di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan yang tertuang dalam Bab IV Pasal 6 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2013.
"Tetapi dari besaran pinjaman yang diajukan, yang disetujui cuma sebesar Rp11,3 miliar. Dan Pemkot Medan hanya menggunakan Rp7 miliar untuk melakukan pembebasan lahan atau revitalisasi di Pasar Tradisional Marelan," katanya.
Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah, sedangkan bunga dibayarkan melalui anggaran yang dibuat dalam APBD. Tapi dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT Multi Sarana Investasi yang berakibat Pemkot Medan harus melunasi pinjaman tersebut.
Ia menegaskan, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah dapat dicabut.
F-PKS puji langkah Pemkot Medan tidak pinjam dana ke pusat
Selasa, 1 Desember 2020 0:34 WIB 689