Medan (ANTARA) - Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan mantan residivis pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,14 gram kepada seseorang di Kampung Banjar, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Pengedar narkoba kambuhan yang diringkus itu yakni ZT (34) dan sempat berusaha melarikan diri," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka itu pada Rabu (18/11) siang sekira pukul 12.00 WIB, dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim beberapa saat setelah terpantau menyerahkan bungkusan kecil.
Penangkapan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat itu berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi kepada Polres Labuhanbatu.
"Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan personelnya gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba," ujarnya.
Murniati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka ZT, ayah dari dua orang anak itu sudah enam bulan melakukan bisnis haram tersebut. Penjualan sekitar 10 gram per minggu dengan keuntungan sekitar Rp2.500.000.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali berhadapan dengan penegak hukum. Pada 2018, ZT ditangkap dalam perkara yang sama dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Sekitar Juli 2019 selesai menjalani hukuman, tersangka memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki M, dan sampai sekarang Polres Labuhanbantu masih melakukan pengejaran.
"Terhadap tersangka ZT melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Polres Labuhanbatu amankan mantan residivis pengedar sabu
Rabu, 18 November 2020 20:31 WIB 1374