Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap Kabul (38) dan Suhendri alias Hendri (30) keduanya warga Dusun Bukit I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,16 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (11/11).
Kedua tersangka ditangkap bersama alat bukti berupa satu bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kaca pirex, satu bong terpasang pipet plastik yang terbuat dari botol plastik bertutup warna biru, mancis, lima plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet.
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu tangkap Dedek miliki sabu-sabu
Penangkapan terhadap keduanya tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi ada dua orang bertransaksi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun 1 Bukit Satu, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Tepatnya di rumah Kabul lalu atas perintah Kapolsek Akp P S Simbolon SH kepada Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat itu keduanya sedang berada di dalam rumah Kabul dan penggeledahan dilakukan maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut.
Polisi menanyakan dari mana barang bukti tersebut diterima mereka terangkan dari berinitial RT, warga Securai Pasar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Pengembangan dilakukan namun RT tidak berada di tempat, selanjutnya tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan dan membawa pelaku beserta barang bukti tersebut guna proses hukum.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap dua tersangka pemilik sabu
Rabu, 11 November 2020 11:01 WIB 6354