Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap pelaku pencurian sepeda motor Riki Rizki (25) warga Jalan Cempaka Nomor 113 Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter mMXwarna hitam BK 5022 QAD.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (30/10).
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan pengaduan korbannya Fadli Hidayat Siregar saat memarkirkan kenderaannya di Jalan Irian Barat Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Langkat soroti maraknya peredaran narkotika
Pencurian sepeda motor itu terjadi Selasa (13/10) saat pelapor tiba di rumah bersama kedua anaknya, langsung masuk ke dalam kamar, lupa mencabut kunci sepeda motornya.
Saat itu istri pelapor mendengar sepeda motornya hidup dan bergegas mengejar keluar rumah namun setelah dicari tidak juga ditemukan.
Korban membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan, atas perintah Kapolsek AKP P S Simbolon SH, maka Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, melakukan penyelidikan dan mecurigai tersangka Riki Rizki, katanya.
Tersangka ini sedang duduk di warung kopi Oyong di Jalan Kalimantan Kecamatan Babalan dan team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi intensif terhadapnya dan penggeledahan.
Tersangka mengakui perbuatannya dan memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku lah yang telah mencuri sepeda motor korban, dan menemukan sepeda motornya yang disimpan di kediaman tersangka.
Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku pencurian sepeda motor
Jumat, 30 Oktober 2020 8:45 WIB 4019