Tebing Tinggi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang wanita muda di kost-kostan karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan selasa (6/10) membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka karena memiliki sabu.
Dua wanita tersangka tersebut MA (28) warga Deblod Sundoro, kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi dan EH (26) warga Dusun 7 Suka Jadi Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihul Sergai.
Baca juga: Seorang warga Langkat ditemukan tewas di tepi jalan Lintas Tebing Tinggi
Penangkapan berawal dari info yang diperoleh bahwa akan transaksi narkoba jenis sabu oleh kedua tersangka.
Petugas di TKP menggeledah ruangan, diatas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu
Saat diintrograsi dua orang tersangka oleh petugas, dan diakui bahwa barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Kumis ( belum tertangkap ), dan saat ini masih dalam pengejaran
Miliki sabu, dua wanita ini dibekuk dari tempat kost
Selasa, 6 Oktober 2020 14:00 WIB 2379