Medan (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara Yulhasni mengatakan pasangan calon (paslon) dan tim pendukung kontestan pilkada harus disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami minta mereka benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan COVID-19 yang saat ini masih mewabah," ujar Yulhasni di Medan, Senin (28/9).
Ia menyebutkan selain itu paslon saat melaksanakan kegiatan kampanye Pilkada 2020 juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak boleh dilanggar.
"Jangan hanya gara-gara untuk terlihat ramai, dan kemudian mengabaikan protokol kesehatan. Mari kita saling menjaga keselamatan agar tidak tertular COVID-19," ujarnya.
Yulhasni menjelaskan sanksi bagi peserta bila tetap melaksanakan kegiatan kampanye yang dilarang.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkannya peringatan tertulis," kata mantan Ketua KPUD Sumut itu.
KPUD Sumut: Pasangan calon harus patuhi protokol kesehatan
Selasa, 29 September 2020 0:55 WIB 897