Langkat (ANTARA) - Polisi Besitang Kabupaten Langkat mengamankan Mairan (50) warga Dusun XVIII Sukarejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, karena menggelapkan lembu milik Agus Supriadi warga Dusun III Sei Tualang Sei Tualang, sebanyak enam ekor dari delapan ekor yang dititipkan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, di Besitang, Minggu.
Disampaikan bahwa berdasarkan laporan korbannya Agus Supriadi Kamis (26/9) 2019 berawal dari pertemanan antara Mairan dan korban Agus Supriadi dimana Mairan tidak mempunyai kerjaan yang menetap.
Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap perjudian togel Hongkong
Baca juga: Padang Tualang Langkat dilanda angin kencang, enam rumah rusak
Selanjutnya Agus Supriadi menitipkan lembunya sebanyak delapan ekor kepada terlapor dengan perjanjian jika lembunya melahirkan, maka hasil anaknya yang lahir dibagi dua, untuk yang memelihara dan punya lembunya.
Setelah sesuai kesepakatan pemilik lembu (korban) meninggalkan lembunya untuk dipelihara siterlapor, selanjutnya (14/8) sekira pukul 20.30 WIB, sipemilik lembu (korban) datang menjumpai terlapor untuk melihat lembu yang dititip kepada terlapor.
Sesampainya di tempat penitipan lembunya dan melihat lembu nya sudah berkurang enam ekor dari 8 delapan ekor yang dititipkannya. Kemudian pemilik lembu (korban) menanyakan kepada terlapor dimana keenam ekor lembu tersebut dan siterlapor mengatakan bahwa keenam lembu korban, telah dijual dan uang hasil penjualan untuk membayar hutang.
Karena curiga dan tidak ada penyelesaian dari yang memelihara lembu korban, selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, katanya.
Dititipkan lembu malah dijual, seorang warga diamankan Polsek Besitang Langkat
Minggu, 16 Agustus 2020 17:43 WIB 3458