Tapanuli Selatan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan hingga bulan Juli 2020 telah membayarkan klaim sebesar Rp43,8 milyar (M).
"Klaim yang dibayarkan itu dari empat program BPJamsostek," kata Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Ari Septiana, diruang kerjanya, Selasa (28/7).
Keempat program dimaksud yaitu program jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp38,19 M dengan total klaim sebanyak 4918 peserta, kedua jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp2.9 M dengan total klaim 321, jaminan kematian (JKM) sebesar Rp2 M dengan total klaim 58, dan jaminan pensiun (JP) sebesar RP750 juta dengan total klaim sebanyak 1039 peserta.
Baca juga: BPJamsostek Madina donasikan masker dan vitamin
"Dibanding tahun 2019 pada periode yang sama sebesar Rp26,4 M klaim 2020 meningkat hampir duakali lipat menjadi Rp43,8 M. Terbesar peningkatan JHT hampir duakali lipat," jelasnya.
Menurut dia, pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) salahsatu faktor terjadinya peningkatan dampak banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Selain itu karena BPJamsostek menerapkan “LAPAK ASIK” (Layanan Tanpa Kontak Fisik) maka seluruh peserta yang mau mencairkan JHT-nya dapat melakukan klaim di cabang mana saja seluruh Indonesia," sebutnya.
Baca juga: Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK Sumbagut lancar meski klaim JHT meningkat
Dimana para peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJamsostek, dan cukup hanya dengan menggunakan video call dan dana JHT akan masuk ke rekening maksimal lima hari kerja.
Dia menyatakan untuk jaminan hari tua seperti tabungan nantinya ketika pensiun dapat dicairkan tanpa ada pengurangan sedikitpun malah ada pengembangan.
"Sedang untuk JKK, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika bekerja, semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJamsostek hingga sembuh total, demikian apabila meninggal BPJamsostek membayarkkan santunan sebesar 48 kali gaji sebulan," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, untuk program JKM apabila tenaga kerja meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun maka mendapat santunan Rp42 juta. Untuk JP apabila kita sudah pensiun maka kita mendapatkan biaya pengganti upah setiap bulan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Yang pastinya kita terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan," pungkasnya.
Lebih jauh disampaikannya bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online dengan melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan "LAPAK ASIK" online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayan klaim BPJamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi layanan masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK," tutupnya.
Hingga Juli 2020, BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan bayarkan klaim Rp43,8 miliar
Selasa, 28 Juli 2020 17:37 WIB 1263