Tanjungbalai (ANTARA) - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinitial 'Y' pemilik seberat 112,48 gram sabu-sabu,
Selasa (23/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Rabu (24/6) membenarkan penangkapan tersangka Y (51) warga Jalan TPI, Dusun V Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
"Personil Satres Narkoba meringkus tersangka saat berada di teras rumah seorang warga di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujar A. Dahlan di Mapolres Tanjungbalai.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan pelaku cabul
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap tiga serangkai pengedar ekstasi
Dia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di TKP tersebut akan ada orang yang ingin melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindak lanjuti personil Sat Resnarkoba dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah A1, maka dilakukan penangkapan terhadap yang disinyalir sedang penunggu pembeli.
Hasil pengeladahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan handphone. Kepada petugas tersangka mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya.
"Tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang (mr-x). Atas petunjuk tersangka personil mendatangi lokasi mr-x, namun tidak berhasil menemukannya," kata A Dahlan Panjaitan.
Ditambahkan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan barang bukti berupa 112,48 gram sabu-sabu, selembar kertas putih, 1 plastik asoy dan 1 unit HP diamankan petugas.
Satres narkoba Polres Tanjungbalai ringkus pria pemilik 112,48 gram sabu
Rabu, 24 Juni 2020 11:45 WIB 7862