Simalungun (ANTARA) - Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pemuda, Jefri Anggara, warga Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/6) sore.
Tersangka berusia 27 tahun itu ditangkap di areal perkebunan Marihat PTPN IV, dekat jembatan rusak/putus, di Nagori Marubun Jaya.
Kapolsek AKP Syamsul Baharuddin, Rabu (17/6) mengatakan, pihaknya melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan tersangka yang lari ke areal perkebunan.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Simalungun 45 orang, 17 di antaranya di satu desa
Baca juga: Tiga pasien positif COVID-19 di RS Darurat Batu 20 sembuh
Tersangka sempat membuang bungkusan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang diakui dibeli di Pematangsiantar.
Dipaparkan, tersangka dicari atas kasus pencurian dan penggelapan yang dilaporkan saksi korban Rugun Tiurmida Siahaan pada 1 Juni 2020.
Sesuai informasi, tersangka dalam perjalanan dari Pematangsiantar menuju Tanah Jawa, kepolisian melakukan pencegahan di jembatan rusak tersebut.
Saat dihentikan, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4088 THO, langsung kabur ke area perkebunan.
Dicari kasus penggelapan, tersangka miliki sabu, ditangkap setelah tembakan peringatan
Rabu, 17 Juni 2020 10:52 WIB 1220