Pematangsiantar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi COVID-19.
Menurut Direktur Utama Agus Susanto melalui siaran pers, Jumat (1/5), kebijakan itu untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan THR tetap dibayar.
Agus menjelaskan, iuran program JKK dan JKM rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan.
Sedangkan yang 70 persen pembayarannya dapat ditunda sampai enam bulan berikutnya.
Agus memastikan, meski iuran dipotong, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
Hanya saja, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) iuran tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Disebutkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi.
BPJAMSOSTEK siap berlakukan potongan iuran kepesertaan sampai 90 persen
Jumat, 1 Mei 2020 21:00 WIB 1077