Medan (ANTARA) - Tiga terpidana penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan, karena kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Lapas Klas IA Medan, Frans Elias Nico, Kamis, mengatakan para terpidana telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lapas.
Terpidana diterima di Lapas Medan dan langsung dimasukkan ke dalam ruangan karantina (tempat orientasi pengenalan Lapas Klas I Medan).
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat terima uang dari kepala dinas, kata KPK
Frans menyebutkan, ada sebanyak tiga orang terpidana yang diserahkan KPK ke Lapas Medan, tapi dia tidak menyebut nama-namanya.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Anwar Fuseng Padang, penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ke Lapas Kelas 1 Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Kelas 1 Medan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Berutu dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: Remigo Berutu didakwa terima suap Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anwar, yakni pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK menetapkan Anwar yang merupakan Wakil Direktur CV Wendy bersama dua orang lainnya, yakni Dilon Bancin dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2019.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Remigo.
Para penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat ditahan di Lapas Medan
Kamis, 27 Februari 2020 23:54 WIB 1868