Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I terus bersinergi dan meningkatkan hubungan kerjasama kepada Polda Sumut khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Plt Kepala Kantor (Kakanwil) DJP Sumut I Max Darmawan di Medan, Senin (17/2) mengatakan pihaknya melakukan audiensi ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) untuk mendukung sinergi yang baik.
Baca juga: Capaian penerimaan pajak Kota Padangsidimpuan diapresiasi Kakanwil Sumut II DJP
"Selain bersilaturahmi kami juga bersinergi karena selama ini kerjasama telah terjalin dengan baik," katanya.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara namun kesadaran untuk wajib pajak saat ini masih jauh dari harapan, oleh karena itu pelaksanaan testimoni mungkin akan sangat bermanfaat untuk mengajak masyarakat taat pajak.
Selain itu Kapolda menghimbau kepada seluruh jajaran Kepolisian di lingkungan Sumut dan juga masyarakat Sumut dapat menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
"Kami mendukung sinergi yang baik dengan Kanwil DJP Sumut I yang selama ini telah berjalan dengan baik," katanya.
Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020.
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman.
Kanwil DJP Sumut I tingkatkan sinergi dengan Polda Sumut
Senin, 17 Februari 2020 15:12 WIB 4343