Medan (ANTARA) - Empat orang terdakwa yaitu NS (36), NDS (41), MHS (22), dan IR (39) yang terlibat dalam kasus pencurian uang kas sebesar Rp1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya di PN Medan, Senin (27/1), menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 September 2019.
Saat itu, kata JPU, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru saja mengambil uang sebesar Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan.
"Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil," ujar JPU.
JPU menjelaskan, kemudian kedua pegawai tersebut pergi Shalat Ashar dan sekaligus melakukan absen pulang.
Ketika mereka kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa oleh empat terdakwa yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.
"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," kata JPU.
Sidang kasus pencurian yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 3/2) untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan para terdakwa.
PN Medan adili 4 terdakwa pencuri Rp1,6 miliar uang BPKAD Sumut
Selasa, 28 Januari 2020 0:08 WIB 1237